1. Mengikuti seluruh rangkaian acara INFAC T 35 sampai selesai.
2. Menghormati, menghargai dan bersikap sopan kepada panitia INFACT 35, tamu undangan yang hadir, dan sesama peserta INFAC T 35.
3. Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana di lingkungan danau dan sekitarnya.
4. Menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan danau dan sekitarnya.
5. Peserta dilarang membawa serta menggunakan senjata tumpul dan atau tajam, segala bentuk barang yang tidak berhubungan dengan INFAC T 35, minuman beralkohol, rokok, narkoba, selama pelaksanaan INFAC T 35.
6. Menjaga keamanan barang-barang pribadi masing-masing karena segala macam kehilangan menjadi tanggung jawab pribadi.
7. Peserta hadir tepat waktu.
8. Peserta tidak diperkenankan meninggalkan acara tanpa seizin panitia INFAC T 35.
9. Peserta tidak diperkenankan membuang sampah sembarangan.
10. Peserta tidak diperkenankan merusak tanaman hias dan atau dekorasi INFAC T 35.
11. Yang berhak memberikan sanksi adalah panitia INFAC T 35.
12. Peserta yang melanggar ketentuan diatas akan diperingatkan secara lisan. Jika melakukan lagi, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. Apabila peserta kembali melakukan pelanggaran yang sama, peserta dipersilakan meninggalkan acara.
13. Aturan-aturan yang belum tercantum di dalam tata tertib akan dan ditetapkan lebih lanjut oleh panitia INFACT 35.
14. Peserta berpakaian sopan dan rapih.
Demikianlah tata tertib ini dibuat dalam rangka membangun kerukunan, kebersamaan, dan keharmonisan antar peserta dan panitia INFACT 35 selama pelaksanaannya.
Bandung, 8 Mei 2012
Ketua INFACT 35,
Imamul Akhyar
NIM. 113110108